> >

6 Perusahaan yang Lahannya Terbakar di Sumsel Terancam Denda Rp 7,5 M dan Hukuman Penjara!

Vod | 8 Oktober 2023, 10:30 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan memeriksa 6 perusahaan yang lahannya terbakar di beberapa wilayah di Sumatera Selatan hingga mengakibatkan kabut asap di Palembang.

Kebakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Selatan yang meliputi kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir, mengakibatkan kabut asap di Palembang kembali pekat.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menyebut api berasal dari lahan konsesi milik 6 perusahaan.

Menurut polisi, ada 1 perusahaan yang eskalasi kebakaran di lahannya terus meluas di OKI, namun sudah lama pailit.

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan beberapa pasal yang diterapkan, salah satunya ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar.

Baca Juga: Angin Kencang dan Kondisi Cuaca jadi Pemicu Api di Gunung Lawu Cepat Meluas!


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU