Tok! MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja
Vod | 5 Oktober 2023, 00:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Senin (2/10/2023).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman. Anwar mengatakan dalam putusan a quo terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 4 orang hakim konstitusi yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Baca Juga: MK Resmi Tolak Gugatan Serikat Pekerja Soal Perppu Ciptaker, 4 Hakim Berbeda Pendapat!
#mk #omnibuslaw #uuciptakerja
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV