Johnny Plate Kembali Disidang Korupsi Menara BTS, Jaksa Hadirkan 5 Saksi Mahkota
Vod | 3 Oktober 2023, 14:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Menara BTS Kominfo dan mengahdirkan 3 terdakwa.
Selain itu, sidang kali ini, kembali menghadirkan 5 orang saksi mahkota.
Ada lima orang yang dihadirkan sebagai saksi Mahkota adalah Galumbang Menak, Irwan Hermawan, Mukti Ali, Wendi Purnama, dan Yusrikzi Muliawan.
Selain itu, 2 orang saksi lainnya dari pihak swasta ikut dihadirkan untuk dimintai keterangannya dalam ruang sidang. Keduanya adalah Mochammad Amar Khoerul Umam - Kepala Human Development Universitas Indonesia serta Farrah Umainlilah Abidin -Bagian Administrasi.
Seperti diketahui, Mantan Menkominfo Johnny Plate dan kawan-kawan, dijadikan tersangka karena diduga telah merugikan negara dalam proyek pembangunan Menara BTS Bhakti Kominfo untuk Proyek Anggaran 2020-2022. Kasus ini dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.
Lebih lengkap kita sudah terhubung dengan Jurnalis KompasTV, Abel Insani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Pengacara Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK Buntut Dugaan Korupsi di Kementan
#korupsibts #johnnygplate
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV