> >

Johnny Plate Kembali Disidang Korupsi Menara BTS, Jaksa Hadirkan 5 Saksi Mahkota

Vod | 3 Oktober 2023, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Menara BTS Kominfo dan mengahdirkan 3 terdakwa.

Selain itu, sidang kali ini, kembali menghadirkan 5 orang saksi mahkota.
Ada lima orang yang dihadirkan sebagai saksi Mahkota adalah  Galumbang Menak, Irwan Hermawan, Mukti Ali,  Wendi Purnama, dan Yusrikzi Muliawan.

Selain itu, 2 orang saksi lainnya dari pihak swasta  ikut  dihadirkan untuk dimintai keterangannya dalam ruang sidang. Keduanya adalah Mochammad Amar Khoerul Umam - Kepala Human Development Universitas Indonesia serta  Farrah Umainlilah Abidin -Bagian Administrasi.

Seperti diketahui, Mantan Menkominfo Johnny Plate dan kawan-kawan, dijadikan tersangka karena diduga telah merugikan negara dalam proyek pembangunan Menara BTS Bhakti Kominfo untuk Proyek Anggaran 2020-2022. Kasus ini dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.

Lebih lengkap kita  sudah terhubung dengan Jurnalis KompasTV, Abel Insani di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Pengacara Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK Buntut Dugaan Korupsi di Kementan

#korupsibts #johnnygplate

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU