MK Beri Putusan Uji Materil, Begini Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja
Vod | 2 Oktober 2023, 16:05 WIBKOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan Uji Materil Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja melewati perjalanan panjang, yang sarat akan penolakan.
Mahkamah Konstitusi Hari Senin (2/10) ini akan mengumumkan putusan, tentang Judicial Review Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Pemohon dari gugatan UU Cipta Kerja ini adalah Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli. Gugatan, pertama kali dilayangkan ke MK pada 3 Mei 2023.
Penetapan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan putusan MK nomor 91 tahun 2020 dan bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Keputusan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK, disebut merupakan pelanggaran dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga, termasuk lembaga pembentuk undang-undang, tunduk dan taat pada hukum.
Baca Juga: Begini Kondisi Demo Buruh Jelang Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
#perppu #uuciptakerja #ciptaker
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV