> >

Polisi Terapkan Pasal Berlapis pada Penganiaya Siswa SMP di Cilacap

Vod | 28 September 2023, 20:22 WIB

CILACAP, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Selain itu, polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, korban perundungan yang merupakan adik kelas pelaku sempat dirawat di RSUD Majenang karena mengeluhkan sesak napas.

Pihak Polresta Cilacap memindahkan korban ke RSUD Margono Sukarjo di Purwokerto untuk mendapat perawatan lebih intensif.

Baca Juga: Anak Perwira TNI Tewas di Lanud Halim, Ada Indikasi Penganiayaan? Ini Kata Pengamat

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU