Sidang Korupsi BTS Ungkap Ada Aliran Dana Rp27 M ke Menpora dan Rp70 M ke Staf Komisi I DPR
Vod | 28 September 2023, 10:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus pengadaan korupsi menara BTS Bakti Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan menyebut adanya aliran dana sebesar Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo.
Uang itu digunakan untuk pengamanan kasus. Pengacara Irwan, Maqdir Ismail meminta semua yang diduga terlibat harus diusut dan dibuktikan di pengadilan.
Nama Menteri Pemuda dan Olahraga disebut dalam sidang kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny Plate.
Saksi Irwan Hermawan mengungkap, telah menyerahkan uang Rp27 miliar pada Dito Ariotedjo yang kini menjabat Menpora.
Uang tersebut diberikan kepada Dito untuk pengurusan kasus dugaan korupsi BTS 4G, yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan di Kejasaan Agung.
Selain menyebut nama Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan juga mengungkap aliran dana Rp240 miliar yang ia kumpulkan bersama terdakwa lain Windy Purnama.
Irwan dan Windy membeberkan dana tersebut juga mengalir ke seseorang dari BPK sebesar Rp40 miliar dan Rp70 miliar ke salah satu staf anggota Komisi I DPR.
Baca Juga: Saksi Mahkota Korupsi BTS Akui Beri Rp27 M ke Dito Ariotedjo
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV