Kecanduan Game Online , Pria Tipu Tetangga saat Jual Tanah Milik Orang Tua
Vod | 22 September 2023, 16:34 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan uang muka penjualan sebidang tanah, di Jember, Jawa Timur.
Penipuan dan penggelapan ini dilakukan karena pelaku terlilit utang akibat kecanduan game online.
Seorang warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kasus penjualan sebidang tanah milik orang tuanya.
Kasus ini berawal dari pelaku yang menjual sebidang tanah milik orangtuanya kepada tetangganya, seharga Rp700 juta dengan uang muka dibayar awal sebesar Rp50 juta, pada Bulan Juli 2023 dan harus dibayar tiga bulan kemudian atau Bulan September 2023.
Saat hendak melunasi, diketahui sebidang tanah tersebut justru telah dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban yang telah membayar uang muka.
Merasa tertipu dan dirugikan, pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja menjual sebidang tanah tersebut demi mendapat keuntungan karena terlilit utang akibat kecanduan game online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Wartawan Media Online Tewas Dibunuh Tetangga di Jombang
#gameonline #kecanduangame #jember
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV