Raup Untung Rp50 Juta per Bulan dari Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Terancam 20 Tahun Bui
Vod | 21 September 2023, 07:30 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Pengasuh panti asuhan di Medan, Sumatera Utara diduga mengeksploitasi anak melalui tayangan di media sosial.
Ini bermula saat pengasuh panti asuhan tampak menyuapi bayi yang baru berusia dua bulan dengan bubur saat dini hari.
Netizen pun geram karena pengasuh itu diduga mengeksploitasi anak agar mendapat saweran dari live tiktok.
Upaya menegur pemilik akun tiktok tak digubris, netizen pun melaporkan panti asuhan itu.
Dinas Sosial Kota Medan pun, menggerebek panti asuhan pada Selasa (19/09) malam.
Dari hasil pemeriksaan, panti asuhan itu tidak mengantongi izin alias ilegal.
Wali Kota Bobby Nasution pun meminta Dinas Sosial untuk mengecek seluruh panti asuhan di Kota Medan.
Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Medan Sumatera Utara menetapkan pria berinisial ZZ yang merupakan pengelola Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak.
Tersangka sudah melakukan aksi ini sejak awal tahun 2023, dan kini terancam penjara selama 20 tahun karena mengeksploitasi 26 anak untuk meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan.
Pasca penggerebekan, seorang pekerja di panti asuhan menyatakan anak-anak yang ada di panti asuhan telah dibawa ke Sentra Bahagia, Kementerian Sosial sejak Selasa malam.
Baca Juga: Bobby Nasution Buka Suara Soal Penggerebekan Panti Asuhan Ilegal yang Kerap Ngemis Online
#pantiasuhanilegal #livetiktok #ekploitasianak
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV