> >

Gerebek Pabrik Miras di Jakarta Barat, Polisi Sita 4 Ribu Botol Lebih Ciu Siap Edar

Vod | 21 September 2023, 06:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek ruko 4 lantai yang dijadikan pabrik minuman keras ciu di Jakarta Barat.

Selain menangkap tersangka pemilik pabrik, polisi juga menyita ribuan botol ciu siap edar.

Dari industri rumahan penyulingan miras ilegal, polisi menyita ratusan drum fermentasi miras ciu dan 4 ribu botol lebih ciu siap edar.

Untuk mengelabui petugas kepolisian, ruko tersebut dikamuflase menjadi tempat usaha konveksi.

Selain menangkap pemilik pabrik, polisi kini tengah melakukan pengejaran satu tersangka lain SS yang berperan sebagai pengendali, penyewa ruko dan distributor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP tentang penjualan barang berbahaya serta Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko Produksi Miras Berkedok Usaha Konveksi, Ratusan Drum Disita

#miras #pabrikmiras #ciu

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU