> >

Akibat Kasus Pengadaan LNG Pertamina, Negara Merugi hingga Rp 2,1 Triliun!

Vod | 20 September 2023, 22:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di Pertamina.

Usai ditetapkan sebagai tersangka karen langsung ditahan KPK.

Kasus korupsi ini bermula dari rencana pertamina mendatangkan LNG dari luar negeri untuk mengatasi defisit gas di indonesia pada tahun 2012 lalu.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan karen diduga mengambil keputusan secara sepihak  dalam melakukan kerjasama pengadaan LNG dengan produsen dan pemasok LNG di luar negeri.

Akibat keputusan Karen, negara mengalami kerugian Rp 2,1 triliun.

KompasTV ulas lebih dalam tentang dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina ini, bersama Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman; dan Pengamat Energi UGM, Fahmi Radhi.

Baca Juga: KPK Periksa Dahlan Iskan soal Kasus Korupsi LNG Pertamina: Ditanya, Gak Tahu, Ya Sudah

#dirutpertamina #karenagustiawan #tppu

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU