Begini Cara Melaporkan Tindakan KDRT | SINAU
Sinau | 15 September 2023, 08:32 WIBKOMPAS.TV- Berikut layanan untuk melaporkan KDRT:
Kementerian PPPA
Laporkan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
- Lewat cara berikut: Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129
Komnas Perempuan
Laporkan via Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Lewat kanal: Telepon: 021-3903963 dan E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
Khusus warga Jakarta bisa melapor lewat hotline:
- Pengaduan UPT P2TP2A DKI Jakarta 081317617622
- Sosial media UPT P2TP2A Jakarta: @dppappdki
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Layanan ini sebagai wadah pengaduan segala macam kejadian termasuk KDRT.
Laporkan secara online lewat Lapor.go.id dengan cara:
- Buka situs lapor.go.id
- Pilih Pengaduan
- Ketik judul dan isi laporan
- Pilih tanggal kejadian
- Ketik lokasi kejadian
- Tuliskan juga nama instansi tujuan seperti lembaga, kementerian, badan, PT, dan lainnya
- Pilih kategori laporan
- Unggah lampiran bukti kekerasan sebagai bukti pelaporan
- Lalu klik "Lapor!"
Kantor Polisi
Laporkan ke Polres setempat, dan korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Kemudian korban akan diminta untuk visum sebagai alat bukti ke penyidikan.
Baca Juga: Pakar Pidana: KDRT Bukan Delik Aduan, Polisi Tak Boleh Setop Kasus meski Korban Mengaku Sudah Rukun
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV