> >

Viral Mutilasi Uang, Bank Indonesia Tegaskan Ada Syarat Penukaran Uang Rusak ke yang Baru! Apa Saja?

Vod | 8 September 2023, 18:14 WIB

KOMPAS.TV - Jika anda memiliki uang yang sudah lusuh dan sobek sebagian, anda masih bisa menukarnya dengan uang baru di Bank Indonesia.

Namun, dengan tidak uang yang termutilasi.

Karena beberapa waktu lalu, media sosial sempat diramaikan dengan temuan uang yang dipotong-potong dan ditempel kembali, dan digunakan sebagai alat pembayaran.

Padahal hal ini dianggap tidak sah, dan melanggar hukum karena sengaja merusak uang.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada saat menerima uang.

Meski kasus temuan uang mutilasi tidak ditemukan di Banyumas, Jawa Tengah, namun warga yang memiliki uang yang dianggap sudah tidak layak langsung berbondong-bondong menukarkannya ke Bank Indonesia.

Dan untuk itu, Bank Indonesia pun kembali mengingatkan, bahwa sebenarnya jika masyarakat memiliki uang rusak, uang tersebut masih bisa ditukarkan dengan uang baru, tetapi dengan syarat tertentu.

#uangbaru #tukaruang #bankindonesia    

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU