Karena Sanksi Adat, Pemerkosa Anak Kandung Dilarang Kembali Kampung Halaman Usai Dipenjara!
Vod | 8 September 2023, 18:04 WIBMAMASA, KOMPAS.TV - Warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, adalah salah satu daerah yang masih menjunjung tinggi hukum adat.
Bagi pelanggar norma adat, mereka harus siap menerima sanksi adat yang di tetapkan oleh tokoh adat setempat.
Salah seorang pelaku pemerkosaan anak kandung berinisal M di Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, saat ini menjalani proses hukum di Polres Mamasa.
Sementara warga dan toko adat menggelar sanksi adat Massuru Tallungallo.
Walaupun pelaku tidak hadir, ritual adat Massuru Tallungallo tetap digelar dan ditujukan kepada pelaku pemerkosaan anak kandung atas ketetapan tokoh adat dan persetujuan keluarga sang pelaku kejahatan.
Pelaku harus menanggung segala keperluan yang dibutuhkan dalam ritual, yakni seekor kerbau, sembilan ekor babi, serta seekor ayam dan anjing.
Ritual ini berlangsung di pinggir Sungai Sumarorong disaksikan ratusan warga.
Ritual Adat Massuru Talungallo diawali dengan mengorbankan seekor kerbau di pinggir sungai sebagai awal dimulainya prosesi tolak bala.
Rangkaian ritual adat berlangsung selama tiga hari.
Ritual adat ini adalah sanksi yang harus dilakukan demi menghindari mara bahaya terhadap manusia ataupun alam yang akan berdampak pada banyak orang di sekitarnya.
Meski telah menerima sanksi adat ini, sang pelaku asusila juga dilarang untuk kembali lagi ke kampung halaman saat telah selesai menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: Guru hingga Kepala Desa, 11 Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Ditangkap!
#pemerkosaan #sanksiadat #kekerasanseksual
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV