Lewat Penasehat Hukum, Rafael Alun Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
Vod | 6 September 2023, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang eksepsi Rafael Alun Trisambodo dilaksanakan hari ini.
Sidang eksepsi atau pembelaan dakwaan dari Terdakwa Rafael Alun Tridambodo berlangsung selama 1 jam 45 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Penasihat Hukum, Rafael menyampaikan nota keberatan atas dakwaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU serta dilepaskan dari tahanan.
Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun juga minta dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan.
Baca Juga: NasDem dan PKB Rapat Perdana Tim Pemenangan Anies – Muhaimin, PKS Tak Hadir
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV