Sekjen Nasdem Buka Suara, Pemanggilan KPK Terhadap Cak Imin Hal Biasa: Bagian dari Proses Hukum
Vod | 5 September 2023, 20:19 WIBKOMPAS.TV - Bakal Cawapres Koalisi Perubahan yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar batal menjalani pemeriksaan di KPK.
Cak Imin tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK karena ada kegiatan di Provinsi Kalimantan Selatan. KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan Muhaimin Iskandar pekan depan.
Muhaimin Iskandar dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem perlindungan TKI di luar negeri.
Kasus ini terjadi pada 2012 lalu atau saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
KPK menegaskan pemanggilan bakal Cawapres Koalisi Perubahan ini tidak terkait proses politik. Menurut KPK, penyidikan kasus ini sudah lama dilakukan.
Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi atau PUKAT UGM menyatakan agar kasus Muhaimin tidak menimbulkan kesan politis, KPK harus transparan dalam menangani perkara yang telah berumur 10 tahun ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan proses pemanggilan KPK terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bukan politisasi hukum. Menurut Mahfud, Muhaimin dipanggil KPK hanya untuk diminta memberi keterangan saja.
Sekjen Parta Nasdem, Hermawi Taslim menyetujui pernyataan Mahfud MD. Hermawi Taslim menganggap pemanggilan Cak Imin hanya pemanggilan biasa untuk melengkapi keterangan.
“Menurut saya ini pemanggilan biasa untuk melengkapi keterangan tentang keberadaan pak muhaimin waktu itu,” kata Hermawi Taslim.
Tambahnya, “kita tidak mau suudzon, kita positif saja seperti kata Pak Mahfud ini bagian dari proses hukum.”
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mempertanyakan pemanggilan Cak Imin di tengah ramainya pembahasan politik.
“Saya melihat bahwa apa perlunya atau urgensinya dipanggil saat ini, ini tidak seurgent OTT,” kata Yudi Purnomo.
Baca Juga: NasDem Curiga Langkah KPK Panggil Cak Imin Tidak Murni Hukum: Kami Akan Bela!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV