> >

Total Nilai Korupsi Eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Capai Rp 111,2 Miliar

Vod | 30 Agustus 2023, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menghadapi pusaran masalah hukum yang mendera.

Tak hanya tersandung kasus pencucian uang dan gratifikasi di KPK, Rafael  juga harus melihat anaknya, Mario Dandy yang duduk di kursi pesakitan  karena menganiaya David Ozora.

Rafael kini terjerat antara kasus harta dan takhta yang mendera keluarganya.

Awalnya, Rafael dikenakan Pasal Penerimaan Gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika.

Dari hasil pengembangan, KPK juga mentersangkakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam dakwaan, Tim Jaksa KPK memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael dalam kasus saat ini, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan dugaan pencucian uang sebesar Rp 94,6 miliar, dengan total nilai korupsi mencapai Rp111,2 miliar.

KPK menyebut kasus ini merupakan kasus pertama yang berasal dari pemeriksaan LHKPN, aset Rafael pun disita KPK.

Salah satunya rumah kontrakan yang terletak di Meruya, Jakarta Barat, juga rumah di Simprug hingga indekos di Blok M, Jakarta Selatan.

Tak hanya bangunan, satu Motor Gede Triumph 1200cc milik Rafael yang ada di Yogyakarta dan 2 mobil mewah milik Rafael di Solo juga telah disita, total nilai aset yang disita Rp 150 miliar.

Baca Juga: Modus Rafael Samarkan Harta dari Hasil Gratifikasi, Beli Rumah hingga Mobil Pakai Nama Ibu dan Istri


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU