Sanksi Administratif Diberikan KLHK pada 11 Perusahaan Sumber Polusi Udara!
Vod | 29 Agustus 2023, 15:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi ada 161 perusahaan industri yang diduga jadi sumber polusi udara.
Dari 161 perusahaan itu, 11 diantaranya sudah dijatuhi sanksi administratif.
11 perusahaan yang ditindak terdiri dari industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas dan pabrik arang.
Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas hal yang tidak memenuhi standar peraturan.
KLHK juga terus mengawasi sejumlah lokasi dan berjanji akan menindak perusahaan penyumbang polusi udara selama 4-5 minggu ke depan.
Sampai saat ini sudah ada 6 titik lokasi diperiksa.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap permasalahan polusi udara berdampak kepada keuangan BPJS Kesehatan.
BPJS harus mengeluarkan dana sedikitnya Rp 10 triliun untuk mengobati penyakit yang berkaitan dengan pernapasan, seperti pneumonia, ISPA dan asma.
Baca Juga: Luhut Lagi, Kali Ini Jokowi Tunjuk untuk Tangani Polusi Udara Jabodetabek
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV