Update Sidang Lanjutan Lukas Enembe, Saksi Ahli Meringankan Dihadirkan
Vod | 28 Agustus 2023, 14:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (28/8/2023).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan bagi terdakwa Lukas Enembe.
Ada 3 saksi meringankan yang diajukankan pihak Enembe dan kuasa hukumnya, namun hingga sidang dimulai dan baru 2 saksi yang hadir.
Mereka adalah Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dan Ahli Keuangan Negara Perhitungan Kerugian Negara, Eko Sembodo.
Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum tidak akan menghadirkan saksi lagi, sebab Tim JPU merasa pembuktian dakwaan perkara Lukas Enembe sudah cukup.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode tahun 2013-2023.
Baca Juga: LRT Jabodebek Langsung Beroperasi Usai Diresmikan, Tarif Diskon Rp 5.000 Seluruh Rute!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV