> >

Begini Kata Polda Metro Soal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Vod | 25 Agustus 2023, 23:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjelaskan terkait tilang kendaraan yang tak lolos emisi.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan alasan mengapa pengendara harus uji emisi lantaran karena tanggal 1 September akan diberlakukan sanksi tilang.

“Awal September akan dilakukan penegakan hukum. Wajib di atas 3 tahun kendaraan harus dilakukan uji emisi. Kalau tidak lolos maka harus diservis. Pelaksanaan tilang sudah diatur di pasal 22 tahun 2009,” ujar AKBP Doni, Jumat (25/8/2023).

Oleh karena itu, menghimbau kepada masyarakat  segera melakukan uji emisi untuk menekan polusi udara.

Baca Juga: Simak! Ini Besaran Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

#ujiemisi #tilangujiemisi #poldametro

Video Editor: Bara Bima

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU