Ini Bahaya yang Bakal Terjadi saat Mobil Pribadi Mengekor Ambulans | SINAU
Sinau | 25 Agustus 2023, 19:21 WIBKOMPAS.TV- Mengacu Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut pengguna jalan yang harus didahulukan sesuai dengan urutan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Portal Terlalu Rendah, Mobil Ambulans Nyangkut Hingga Diprotes Relawan!
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV