> >

Ini Bahaya yang Bakal Terjadi saat Mobil Pribadi Mengekor Ambulans | SINAU

Sinau | 25 Agustus 2023, 19:21 WIB

KOMPAS.TV- Mengacu Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut pengguna jalan yang harus didahulukan sesuai dengan urutan:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Portal Terlalu Rendah, Mobil Ambulans Nyangkut Hingga Diprotes Relawan!

Editor Video: Joshua Victor

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU