Ternyata BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Kecelakaan Ini | SINAU
Sinau | 21 Agustus 2023, 20:02 WIBKOMPAS.TV - Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Kecelakaan Kerja
Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan
Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian
Misalnya akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara. Selain itu, kecelakaan karena kecepatan tinggi dengan tujuan kejahatan seperti merampok, kekerasan, atau seksualitas.
Kecelakaan karena pengemudi ingin mengakhiri hidup dan pertikaian kelompok juga masuk ke dalam kategori kesengajaan.
Kecelakaan Ganda yang ditanggung Jasa Raharja
BPJS Kesehatan tidak menanggung korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja. Jasa Raharja memberi asuransi korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.
Apabila layanan kesehatan korban lebih dari 20 juta rupiah, BPJS Kesehatan menanggung dari selisih kurang batas plafon Jasa Raharja.
Kecelakaan Ganda Penumpang Transportasi Umum
BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan ganda penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja.
Baca Juga: Cerita Warga Baduy: BPJS Kesehatan Mempermudah Kami
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV