> >

KTP-nya Sudah Digital tapi Masih Diminta Fotokopi, Dukcapil Jawab Begini | SINAU

Sinau | 18 Agustus 2023, 08:37 WIB

KOMPAS.TV -  Kenapa sih, KTP sudah digital kok masih diminta fotokopi? Sebagai informasi, nama resmi KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Keuntungan aktivasi IKD adalah kemudahan pengajuan permohonan secara dokumen langsung.

IKD sudah dijalankan secara bertahap mulai tahun 2022. Program IKD dimulai dari pegawai Ditjen Dukcapil kemudian ke ASN Dinas Dukcapil Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

"Dilanjutkan dengan ASN di kementerian/lembaga tingkat pusat pada 2022, setelah itu ASN seluruh Indonesia dan mahasiswa/pelajar di kampus atau sekolah pada 2023", tegas Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi.

"Saat ini penerapan IKD tidak seketika menggantikan peran KTP-el fisik", lanjut Teguh. KTP Digital diharapkan bisa menggantikan KTP-el fisik sebab semua pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan lewat IKD.

Aplikasi digital tersebut akan diintergrasikan dengan sistem electronic know your customer (e-KYC), tegas Teguh.

Kendati demikian menurut Teguh, mungkin tidak 100 persen akan digantikan oleh IKD, sebab ada pertimbangan lain di antaranya:

  • Kondisi geografis
  • Jangkauan akses internet
  • Kepemilikan smartphone oleh penduduk

Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh Dipakai Buat Bayar Pajak STNK? | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU