> >

Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin: Penetapan Tersangka Tidak Profesional

Vod | 15 Agustus 2023, 20:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Diperiksa sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, Kamaruddin Simanjuntak menganggap polisi tak profesional.

Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, Kamaruddin mengaku heran, karena dirinya membela klien nya.

Ia pun menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata ataupun pidana. 

Baca Juga: Keterangan Kamaruddin Usai Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim, Kesal Barang Bukti Ditolak

Selama 10 jam diperiksa, Kamaruddin mengaku dicecar 16 pertanyaan.

Polisi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik, Antonius Kosasih, usai dilaporkan 5 September tahun 2022.

Pernyataan Kamaruddin saat itu disampaikannya ketika sedang menjadi Pengacara Rina Lauwy yang merupakan Istri Dirut Taspen Antonius Kosasih.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU