> >

JPU Tuntut Pidana Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Restitusi

Vod | 15 Agustus 2023, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo penjara 12 tahun.

Bahkan JPU juga memberi pidana tambahan penjara 7 tahun jika Mario tidak mampu membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

JPU menilai, Mario secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan rencana sebelumnya.

JPU menambahkan, perencanaan ini dilakukan Mario bersama terdakwa lain, Shane Lukas dan anak AG

Sementara restitusi dibebankan kepada Mario bersama pelaku lainnya sebagai ganti rugi materiil dan im-materil yang dialami David.

Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy: Perbuatan Sadis Brutal-Rusak Masa Depan Korban

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU