Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Kewenangan MK atau DPR? - OPINI BUDIMAN
Opini budiman | 12 Agustus 2023, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Uji materi syarat umur menjadi presiden dan wakil presiden kini dipersoalkan. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda mempersoalkan persyaratan umum calon presiden dan calon wapres yang menurut UU ditetapkan 40 tahun.
PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres dikembalikan ke UU lama yakni 35 tahun.
Sedang Partai Garuda meminta agar MK menambahkan persyaratan menjadi calon presiden adalah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Uji materi itu jadi polemik. Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan setting politik apa yang membuat persyaratan capres harus diturunkan menjadi 35 tahun, seperti UU sebelumnya.
Pemerintah dan DPR setuju syarat batas usia capres diturunkan menjadi 35 tahun.
Namun, baik pemerintah dan DPR mempersilakan MK untuk memutuskan.
Saldi juga mengatakan, jika pemerintah dan DPR sudah bersetuju dengan penurunan batas syarat umur jadi 35 tahun, kenapa tidak DPR dan Pemerintah saja yang merevisi UU Pemilu khususnya soal batas usia capres.
Pernyataan hakim Saldi masuk akal. Syarat batas usia lebih banyak domain DPR dan Pemerintah. Atau apa yang disebut open legal policy.
Sebelumnya, UU Pemilu mensyaratkan batas usia adalah 35 tahun kemudian dinaikkan menjadi 40 tahun dan kini diuji materi minta diturunkan ke 35 tahun.
Dalam acara Satu Meja The Forum, saya bertanya pada guru besar psikologi Universitas Indonesia, Prof dr Hamdi Muluk. Hamdi mengatakan, dalam teori psikologi perkembangan usia 35-40 tahun sama sekali tidak ada bedanya.
Problemnya apa kaitan batas usia capres 40 tahun 35 tahun dengan konstitusionalitas. Apakah kalau ditetapkan ada pelanggaran konstitusi. Apa kalau ditetapkan 35 ada konstitusi yang dilanggar.
Baca Juga: Wakil Ketua MK Pertanyakan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Mengapa 35 Tahun, Tidak Lebih Muda?
#capres #cawapres #mahkamahkonstitusi
Video Editor: Agung Ramdani
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV