Kasus Etik 'Chat' Johanis Tanak, Dewas KPK Lanjutkan Pemeriksaan 21 Agustus Mendatang
Vod | 11 Agustus 2023, 21:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Kasus dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan komunikasi antara Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Johanis Tanak mengajukan Pakar Hukum, Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli untuk mendalami soal pengertian pelanggaran etik.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur diajukan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pada 4 Agustus lalu.
Selain itu, pada hari ini Dewas juga memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang perkara Johanis Tanak, Firli bersaksi di muka sidang selama sekitar satu setengah jam.
Sementara pada 27 Juli lalu, Dewas telah meminta keterangan dari dua wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Nawawi mengaku diminta memberi kesaksian terkait kegiatan pimpinan KPK pada 27 Maret 2023, sebab pada tanggal itu Johanis tanak diduga berkomunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite.
Dugaan pelanggaran kode etik berawal dari dugaan komunikasi Johanis Tanak dengan pihak berperkara, Indris Froyoto Shite dari Kementerian ESDM, pada 12 dan 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Johanis Tanak Ajukan Pakar Hukum Pidana Jadi Saksi Ahli
#johanistanak #kasuserik #dewaskpk
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV