Begini Aturan Anak Kecil Naik Sepeda Listrik dari Kemenhub | SINAU
Sinau | 10 Agustus 2023, 19:04 WIBKOMPAS.TV - Mengendarai sepeda listrik di Indonesia telah diatur oleh hukum.
Salah satunya dilarang dikendarai di jalan umum. Nah, menurut kepolisian pelanggaran terjadi karena perbedaan pemahaman masyarakat antara sepeda listrik dengan sepeda motor listrik.
Sebagai informasi, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Ketentuan mengendarai sepeda listrik termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Aturan penggunaan sepeda listrik tertera di Pasal 4 yang berbunyi: Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- Menggunakan helm
- Usia pengguna paling rendah 12 tahun, penggunaannya juga harus didampingi orang dewasa
- Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
- Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
Selain itu juga harus memahami tata cara berlalu-lintas yang meliputi:
- Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
- Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi
Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di tempat khusus:
- Lajur sepeda atau jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik
- Pemukiman
- Car Free Day
- Kawasan Wisata
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
- Area perkantoran
- Area di luar jalan
Baca Juga: Banyak Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Hingga Ada yang Tewas, Polri Godok Aturan Wajib SIM
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV