> >

Pakar Hukum Mempertanyakan 'Diskon' Vonis Putri Jadi 10 Tahun: Hal yang Meringankan Itu Apa?

Vod | 9 Agustus 2023, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Agung menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukum penjara seumur hidup.

Dari 5 hakim, 2 diantaranya yaitu Jupriyadi dan Desnayeti menolak hukuman penjara seumur hidup dan tetap pada hukuman mati.

Keluarga Brigadir Yosua mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang meringankan vonis untuk Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Samuel Hutabarat menilai jika proses pengadilan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung tidak transparan karena pihak keluarga korban tak mengetahui adanya proses ini.

Selain Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukuman pidana sang istri, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Padahal semula, Putri divonis 20 tahun penjara.

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mempertanyakan pemotongan vonis Putri Candrawathi dimana dalam kasus ini Putri yang dianggap sebagai stimulan dari perbuatan pembunuhan Yosua malah mendapatkan “diskon” hukuman dari 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara.

“Kan ditolak permohonan kasasi dari pelaku, hal-hal yang meringankan itu apa gitu loh, yang diskon 50 persen itu diambil dari mana. Itu kan pertanyaannya, berarti kan nggak diambil dari permohonan kasasi, itu pertanyaan besar,” ujar Jamin Ginting.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Diperingan, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU