Kakorlantas Tegaskan Ujian Praktik SIM Gagal Bisa Tes Ulang Sampai 2 Kali
Vod | 5 Agustus 2023, 14:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri memberi keleluasaan bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM).
Selain melakukan perubahan materi ujian praktik dari angka 8 menjadi huruf 'S', ujian praktik dapat diulang bagi pemohon gagal hingga dua kali.
"Iya (pemohon gagal diperbolehkan mengulang hingga dua kali)," kata Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengecek lintasan ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
Firman meminta agar masyarakat tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama. Firman pun mendorong agar masyarakat terus berlatih agar dapat melewati ujian praktik dengan baik.
Pemohon gagal pada kesempatan pertama ini akan diminta untuk datang lagi pada dua pekan kemudian.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Kakorlantas Tegaskan Pembayaran SIM Lewat Bank: Tak Ada Lagi Uang Cash
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV