Update Kasus Panji Gumilang: Apakah Penangguhan Penahanan Dikabulkan Bareskrim Polri? - LIVE REPORT
Vod | 3 Agustus 2023, 18:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jerat hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru.
Usai memeriksa sebagai tersangka, polisi resmi menahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri.
Proses hukum yang menjerat Panji Gumilang jadi jawaban soal polemik yang terjadi di Al-Zaytun.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, meminta semua pihak hormati proses yang bergulir di kepolisian, agar narasi liar tidak semakin berkembang.
Baca Juga: Minta Penangguhan Penahanan pada Bareskrim Polri, Panji Gumilang Janji Tak Akan Melarikan Diri
vGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga angkat bicara soal proses hukum terhadap Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Ridwan Kamil bilang, tugas Pemprov Jabar lebih kepada menjamin kondusivitas wilayah dan transparansi terhadap penyelesaian polemik di Al-Zaytun.
Polisi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dengan pasal yang disangkakan, Panji terancam maksimal 10 tahun penjara.
Selengkapnya soal proses hukum yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, Jurnalis KompasTV Fransisco Donasiano melaporkan langsung dari Bareskrim Polri.
Lantas, bagaiamana pemeriksaan Panji hari ini (3/8), apakah penangguhan penahanan Panji dikabulkan Polri?
Bagaimana soal kasus lainnya termasuk TPPU?
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV