Langkah KPK Tanggapi Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Upaya Hukum Kasasi akan Diajukan!
Vod | 2 Agustus 2023, 21:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Gazelba diduga menerima suap Kasasi Perkara Pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana senilai Rp 2,2 miliar.
Vonis hakim jauh dari tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yakni 11 tahun penjara.
Atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi.
“Harga kami juga punya keyakinan, alat bukti cukup, terbukti baik pemberi maupun terdakwa sudah divonis terbukti bersalah. KPK akan ajukan upaya hukum kasasi, kami akan sampaikan bahwa apakah penerapan hukumnya sesuai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sementara itu, Komisi Yudisial menyatakan akan menunggu langkah hukum yang akan diambil KPK.
Namun Komisi Yudisial menegaskan proses etik terhadap Gazalba Saleh tetap berjalan.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rochman menilai kasus ini sudah memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Perkara ini harusnya sangat kuat, bukti-bukti yang sudah diajukan oleh kpk karena para pemberi itu sudah disangka, sudah didakwa, sudah divonis,” kata Zaenur Rochman.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sempat menjabat sebagai Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Bandung dan Hakim Mahkamah Agung sejak tahun 2017.
Baca Juga: Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah Amankan 5 Kg Sabu dari Batam dan Pontianak
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV