Pihak Panji Gumilang Merasa Ada Kriminalisasi dan Politisasi Dalam Kasus Penistaan Agama!
Vod | 2 Agustus 2023, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Panji Gumilang juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polisi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Rutan Baresrkrim selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya pada Selasa (1/8/2023) malam, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Status tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan Panji sebagai saksi.
Sementara, Penasihat Hukum Panji Gumilang menyebut ada kriminalisasi dan politisiasi dalam kasus Panji Gumilang ini.
Menanggapi penetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tindakan polisi sudah tepat.
Namun Mahfud juga menegaskan meski Pemimpin Ponpes berstatus tersangka, pemerintah tetap akan menjamin keberlanjutan penyelenggaran pendidikan di Ponpes Al Zaytun.
Kasus Panji Gumilang berawal dari munculnya berbagai unggahan di media sosial tentang praktik ibadah dan kegiatan di Al-Zaytun yang memicu kontroversi.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penodaaan agama.
Selain kasus dugaan penodaaan agama, polisi saat ini juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang.
PPATK sempat memblokir 256 rekening atas nama Panji Gumilang.
Baca Juga: Atasi Kelangkaan, 38 Ribu LPG 3Kg Digelontorkan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV