> >

Awas Kena Blokir, Ini Ciri-ciri Handphone dengan IMEI Ilegal | SINAU

Sinau | 1 Agustus 2023, 18:38 WIB

KOMPAS.TV - Sebanyak 191.995 handphone akan dinonaktifkan oleh Bareskrim Polri buntut dari pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).

Terkait hal itu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) akan mendirikan posko pengaduan. Untuk warga yang memiliki ponsel dengan IMEI ilegal. Diketahui kebanyakan handpdhone yang kena blokir atau shut down adalah iPhone.

Apa Fungsi dari IMEI?

International mobile equipment identity (IMEI) digunakan untuk mengidentifikasi secara unik alat atau perangkat ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Ciri-ciri HP yang IMEI-nya Ilegal

Handphone yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa mendapat layanan operator.

Melansir Kompas.com Alfons Tanujaya praktisi keamanan teknologi informasi memaparkan, "(Cirinya) Diblokir tidak bisa dapat layanan. Bisa saja memperoleh sinyal namun tidak bisa login ke sistem operator".

Sanksi Pembuka IMEI Ilegal

Sanksi Administrasi

  • Izin perdagangan dicabut oleh pejabat penerbit atau pencabutan perizinan teknis lainnya

Sanksi Pidana

  • Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2018 Penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp800.000.000
  • Pasal 50 UU Nomor 36 tahun 1999 Pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000

Baca Juga: Kapan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-78 RI? | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU