> >

Danpuspom TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan Tetapkan Personel Militer Sebagai Tersangka

Vod | 28 Juli 2023, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi ketentuan dengan menetapkan personel militer dalam hal ini Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.

“Menurut kami apa yang dilakukan KPK untuk penetapan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” ujar Marsda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Pasalnya, TNI memiliki aturan sendiri dalam menindak personel yang melakukan tindak pidana.

Selain itu, Marsda TNI Agung Handoko menyebut Henri Alfiandi statusnya masih aktif sebagai personel militer.

“Tindak pidana tersebut terjadi saat beliau masih aktif,” ujarnya.

Baca Juga: TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU