Jika Terbukti Bersalah Sebabkan Kecelakaan, Pemilik Truk akan Dituntut Oleh PT KAI Semarang!
Vod | 21 Juli 2023, 05:50 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pihak PT kereta api, akan mengajukan tuntutan ke pemilik truk, karena merasa dirugikan secara meterial dan non-material.
PT Kereta Api Daop IV Semarang sedang menghitung kerugian, akibat tabrakan kereta api brantas, dengan truk trailer di lintasan Jalan Madukoro, Kota Semarang, pada Selasa (18/07) malam lalu.
PT KAI akan mengajukan tuntutan ke pemilik truk, jika kecelakaan terbukti karena kesalahan pengemudi truk.
Kerugian yang dialami adalah kerusakan kereta, jalur rel, jembatan rel kereta, dan kerugian non-material seperti keterlambatan perjalanan kereta.
Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang, memeriksa sopir, kernet, dan petugas palang pintu lintasan kereta api.
Sopir truk mengaku, sudah diperiksa keesokan harinya, setelah insiden terjadi.
Ia masih syok akibat kejadian itu dan masih berada Di Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang, untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Sopir Truk Buka Suara soal Detik-detik Laka KA Brantas, Ungkap soal Sirine Pintu Kereta
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV