> >

Tegas! Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate: Semuanya Tidak Dapat Diterima

Vod | 18 Juli 2023, 18:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G bakti kominfo.

Majelis hakim memastikan pihaknya independen dan bebas dari intervensi dalam memutuskan perkara yang menjerat Johnny G Plate.

Terkait tidak diterimanya eksepsi yang diajukan Johnny G Plate hakim ketua menyatakan, surat dakwaan JPU sudah lengkap, jelas, dan cermat.

Baca Juga: Budi Arie Ketua Relawan Projo, Kini Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU