Kejaksaan Agung Telusuri Sumber Rp 27 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo!
Vod | 15 Juli 2023, 21:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail datang ke Kejaksaan Agung untuk mengembalikan uang Rp 27 miliar, Kamis (13/7) kemarin.
Maqdir mengaku tak tahu, siapa yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ini ke kantornya dan uang itu diserahkan tanpa menyebut sumber.
Di dalam dakwaan, Irwan disebut menerima Rp 119 miliar, sehingga Maqdir bilang, uang yang diserahkan akan mengurangi beban Irwan.
Meski uang telah dikembalikan, Kejaksaan Agung bilang, belum tentu uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir bisa dijadikan alat bukti.
Perlu pendalaman, termasuk mengusut asal-usul sosok S yang disebut sebagai pemberi uang.
Meski belum statusnya, Pakar Hukum menilai uang Rp 27 miliar tersebut, bisa menjadi barang bukti untuk pengungkapan kasus.
Usai pengembalian uang Rp 27 miliar, Kejaksaan Agung menggeledah kantor Penasihat Hukum Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Untuk memastikan pihak yang menyerahkan uang sebesar USD 1,87 juta, atau setara Rp 27 miliar kepada Maqdir.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV