> >

Penjelasan Kemenkes Terkait KRIS dan Penghapusan Kelas BPJ Kesehatan

Vod | 15 Juli 2023, 17:05 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Kesehatan beri penjelasan mengenai kabar penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmidzi mengatakan penerapan KRIS adalah bentuk peningkatan pelayanan pada pasien.

“Ada 12 kriteria rawat inap standar, seperti bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan ruang, kepadatan ruangan,” ucap Nadia pada KompasTV, Jumat (14/7).

“Maksimal empat kamar tidur dengan kamar mandi di dalam,”  lanjutnya.

Sementara itu, penerapan KRIS tidak akan mengubah manfaat yang didapat peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.

Video Editor: Bara Bima

Baca Juga: Siap-siap Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Dirut BPJS: Masih Uji Coba

 

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU