Kejaksaan Agung Sudah Terima SPDP Atas Nama Panji Gumilang soal Kasus Dugaan Penodaan Agama!
Vod | 15 Juli 2023, 01:54 WIBKOMPAS.TV - Selebritas, yang juga Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Lucky tiba di Bareskrim PolrI, Jumat (14/7), pukul 10 pagi.
Mantan Wakil Bupati Indramayu mengaku mengunjungi Pesantren Al-Zaytun, 29 Juli 2022, dan pernah hadir dalam perayaan ulang tahun Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Lucky menambahkan Ponpes Al-Zaytun merupakan ponpes terbesar di Indoensia; sementara setoran pajak bumi dan bangunan serta pembayaran listrik Pondok Pesantren Al-Zaytun termasuk tertinggi di Indramayu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penodaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, 11 Juli 2023.
Kejaksaan Agung segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang: Kami Menggugat MUI Rp 1 Triliun
Dalam surat tersebut, Panji dikenai Pasal Penodaan Agama, Penyampaian Berita Bohong, sekaligus melanggar Undang-Undang ITE SPDP juga sekaligus sebagai penentuan tersangka kepada yang bersangkutan.
“Fokus penyidikan saat ini yg dilakukan Penyidik Direskrimum Bareskirim penodaan agama,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV