> >

Kejaksaan Agung Sudah Terima SPDP Atas Nama Panji Gumilang soal Kasus Dugaan Penodaan Agama!

Vod | 15 Juli 2023, 01:54 WIB

KOMPAS.TV - Selebritas, yang juga Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky tiba di Bareskrim PolrI, Jumat (14/7), pukul 10 pagi.

Mantan Wakil Bupati Indramayu mengaku mengunjungi Pesantren Al-Zaytun, 29 Juli 2022, dan pernah hadir dalam perayaan ulang tahun Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky menambahkan Ponpes Al-Zaytun merupakan ponpes terbesar di Indoensia; sementara setoran pajak bumi dan bangunan serta pembayaran listrik Pondok Pesantren Al-Zaytun termasuk tertinggi di Indramayu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penodaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, 11 Juli 2023.

Kejaksaan Agung segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang: Kami Menggugat MUI Rp 1 Triliun

Dalam surat tersebut, Panji dikenai Pasal Penodaan Agama, Penyampaian Berita Bohong, sekaligus melanggar Undang-Undang ITE SPDP juga sekaligus sebagai penentuan tersangka kepada yang bersangkutan.

“Fokus penyidikan saat ini yg dilakukan Penyidik Direskrimum Bareskirim penodaan agama,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU