Maqdir Ungkap Mau Transfer Pengembalian Uang Rp 27 M, Tapi Kejagung Menolak: Minta Tunai
Vod | 13 Juli 2023, 13:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (10/7/2023) kemarin, namun hingga Senin malam Maqdir tak hadir.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan ini mengaku tak dapat hadir karena ada agenda sidang.
Maqdir menyebut telah meminta penjadwalan ulang pada Kejaksaan.
Pemanggilan Maqdir berkaitan dengan pengakuannya yang menyebut ada pihak swasta yang menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar pada dirinya untuk dikembalikan pada negara.
Maqdir mengatakan Kejagung tidak menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dengan cara transfer.
Maka dari itu, hari ini Kamis (13/7/2023) Maqdir membawa uang tunai dalam pecahan Dollar Amerika Serikat sebanyak Rp 27 miliar untuk diberikan ke Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana meminta Maqdir hadir dalam pemeriksaan untuk menjelaskan asal-usul uang itu agar tak menjadi rumor.
Kejagung juga berharap Maqdir dapat langsung membawa uang Rp 27 miliar yang disebutkannya.
Selain soal informasi uang Rp 27 miliar, pemeriksaan kasus korupsi pengadaan BTS di Kemenkominfo juga disorot oleh Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar.
Zainal menyebutkan, ada sejumlah nama politisi yang hilang dalam dokumen penuntutan jaksa.
Namun, Zainal enggan mengungkapkan siapa saja politisi yang namanya hilang dalam pengusutan kasus itu.
Namun hal ini dibantah Kejagung, Kejagung mengklaim tak ada nama politisi yang hilang dokumen penuntutan yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun.
Dalam kasus ini, ada 8 orang terdakwa yang tengah menghadapi persidangan, termasuk mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate.
Walau sudah masuk ke persidangan, penyidikan di Kejagung masih berlangsung.
Baca Juga: Update Mutilasi di Sleman: Operasi Pencarian Potongan Tubuh Dihentikan, Tim SAR Temukan Organ Dalam
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV