Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Alasannya
Vod | 11 Juli 2023, 23:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, menolak eksepsi terdakwa Johnny G Plate di kasus korupsi BTS kominfo.
Jaksa menilai nota keberatan atau eksepsi Johhny G Plate telah masuk ke pokok perkara.
Menurut jaksa, dasar keberatan atau eksepsi penasihat hukum Plate tidak berdasar hukum, dan tidak bisa diterima.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi BTS kominfo ini ke tahap pemeriksaan saksi.
Sebelumnya mantan menteri kominfo ini didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 8 Triliun, dalam kasus pengadaan proyek BTS kominfo.
Baca Juga: Pencarian 2 Bocah Tenggelam di Danau, 1 Korban Usia 13 Tahun Ditemukan Tewas di Kedalaman 10 Meter!
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV