[FULL] Jaksa Tanggapi Eksepsi Johnny G Plate Cs di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Vod | 11 Juli 2023, 17:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menkominfo RI, Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membaca tanggapan eksepsi dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta pada Selasa, (11/7/2023).
"Alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," ungkap JPU.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Alasannya
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV