> >

Massa Tolak RUU Kesehatan, Sejumlah Pasal Dianggap Merugikan Tenaga Kesehatan

Vod | 11 Juli 2023, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Sejumlah pasal ditolak karena tidak melibatkan dan dianggap merugikan tenaga kesehatan.

Massa 5 organisasi profesi, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law dalam Rapat Paripurna hari ini.

Bila tetap disahkan, organisasi profesi akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi hingga melakukan mogok nasional.

Baca Juga: Cara Pemda Purwakarta Antisipasi Antraks



 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU