Massa Tolak RUU Kesehatan, Sejumlah Pasal Dianggap Merugikan Tenaga Kesehatan
Vod | 11 Juli 2023, 16:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Sejumlah pasal ditolak karena tidak melibatkan dan dianggap merugikan tenaga kesehatan.
Massa 5 organisasi profesi, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law dalam Rapat Paripurna hari ini.
Bila tetap disahkan, organisasi profesi akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi hingga melakukan mogok nasional.
Baca Juga: Cara Pemda Purwakarta Antisipasi Antraks
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV