Cegah Transaksi atau Manipulasi Jumlah Uang Hasil Penipuan, PPATK Blokir Rekening si Kembar
Vod | 10 Juli 2023, 02:02 WIBKOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tersangka si kembar Rihana-Rihani.
Pemblokiran dilakukan untuk mencegah adanya pengambilan uang oleh pihak lain.
Si kembar Rihana dan Rihani sudah menjadi buronan polisi selama kurang lebih 21 hari.
Mereka bahkan sudah pindah tempat tinggal sebanyak tiga kali, selama menjadi buronan dan bertahan dengan meminjam uang dari keluarga serta uang hasil penipuan.
Kini, Rihana dan Rihani sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Jalan Gang Kembang, RT 05, RW 08, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Di lokasi ini, Rihana menunjukkan sofa, meja makan, lemari, rak sepatu, microwave, serta vacuum cleaner yang merupakan hasil penipuan untuk berikutnya disita sebagai barang bukti.
Hingga kini, polisi terus mengembangkan modus dan motif penipuan.
Sementara itu, berharap uang mereka bisa kembali, para korban penipuan yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani mendatangi Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Si Kembar Rihana & Rihani Tertangkap setelah Jadi Buron 21 Hari!
Keempat korban yang ternyata sahabat Rihani ini mengaku merugi dengan jumlah yang bervariasi , mulai dari Rp 2,5-4,6 miliar dan kini kesulitan untuk mengembalikan uang dari beberapa Reseller mereka.
Harapan dari para korban penipuan si kembar agar uang mereka kembali, datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tersangka si kembar Rihana-Rihani.
Pemblokiran dilakukan untuk mencegah adanya pengambilan uang oleh pihak lain.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV