Terkuak! Modus Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono, Beli Berlian hingga Rumah Mewah
Vod | 7 Juli 2023, 18:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan gratifikasi Rp 28 miliar diduga dilakukan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono.
Tersangka diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya.
“Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono Jalani Pemeriksaan di KPK!
Sebelumnya KPK sempat mencekal Andhi Pramono bepergian keluar negeri untuk memudahkan pemeriksaan di KPK.
Pada pertengahan Mei lalu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti dari geledah rumah Andhi di Gunung Putri, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Video Editor: Vila
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV