Kasus Panji Gumilang, Pakar Hukum: Ada Bukti, Penetapan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu!
Vod | 6 Juli 2023, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut Panji Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun diduga memiliki 256 rekening dengan 6 nama berbeda dan 33 rekening atas nama institusi.
PPATK saat ini tengah menganalisa rekening Panji Gumilang untuk meneliti ada tidaknya pencucian uang.
Sementara untuk kasus dugaan penistaan agama, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho menilai polisi telah memiliki bukti cukup.
Penetapan tersangka menurutnya tinggal menunggu waktu tepat.
Dalam kasus penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang polisi telah memeriksa 10 saksi dan ahli.
Baca Juga: Pelepasan Kontingen Jabar Menuju Jumbara PMR IX
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV