> >

Apa Itu Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold di Pemilu 2024? - RABU PEMILU

Rabu pemilu | 5 Juli 2023, 19:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ambang Batas Pencalonan Presiden menjadi kata yang sering diperbincangkan kala Pemilihan Presiden. Lalu apa sih yang dimaksud dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold?

Ambang batas pencalonan presiden adalah syarat presentase minimal untuk berlaga di pemilihan presiden dan wakil presiden.

Bisa dari kepemilikan kursi di DPR bisa pula dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Untuk Pemilu 2024, Bakal Capres harus mengantongi dukungan Parpol atau gabungan Partai Minimal 20 Persen dari Jumlah Kursi di DPR, atau dengan kata lain sebanyak 115 Kursi di DPR.

Bakal Capres juga bisa maju dengan modal 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019. Dengan kata lain, total perolehan suara minimal 34.992.703 suara.

Aturan Presidential Threshold pertama diterapkan pada Pemilu 2004. Simak penjelasan selengkapnya di video berikut!

Baca Juga: Gimana Sih Penghitungan Suara di Pemilu 2019? Ini Penjelasannya

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU