Plate Bantah Perkaya Diri, Jamin Ginting: Jarang Sekali Eksepsi Dikabulkan, Apalagi Tindak Korupsi!
Vod | 4 Juli 2023, 23:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate hari ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam nota keberatan disebutkan, Johnny G Plate tidak pernah memiliki niat, untuk melakukan korupsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Johnny G Plate menilai dakwaan jaksa tidak bersadarkan fakta.
Penasihat hukum Johnny G Plate bahkan menyatakan dakwaan jaksa bertentangan dengan hasil penyidikan.
Selain itu, penasihat hukum mengatakan, Johnny G Plate tidak pernah memiliki niat sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Johnny G Plate membantah seluruh dakwaan jaksa.
Johnny menyebut, akan membuktikan jika dirinya tak bersalah.
Kemarin, Kejagung memeriksa Menpora, Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Usai pemeriksaan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, isu pemberian uang Rp27 miliar pada Dito Ariotedjo, di luar kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam dakwaan JPU untuk Plate, selain Plate yang diduga menerima Rp17,8 miliar, ada sejumlah pihak lain yang diduga turut memperkaya diri sendiri.
Mulai dari mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif, senilai Rp5 miliar.
Yohan Suryanto, Tenaga Ahli UI Rp453 juta.
Irwan Hermawan, Direktur PT Solitech Media Synergy Rp119 miliar.
Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.
Dan Muhammad Yusrizki Muliawan Direktur Pt Basis Utama Rp50 miliar & USD 2,5 juta.
Sidang terhadap Johnny G Plate, akan dilanjutkan Selasa (11/07) pekan depan, dengan agenda tanggapan atas eksepsi.
Baca Juga: Johnny Plate Bantah Terima Duit dan Fasilitas Terkait Korupsi BTS
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV