Peras Warga hingga Rp 5 Juta, Polisi Gadungan di Serang Ditangkap Polisi!
Vod | 2 Juli 2023, 12:49 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota polri ditangkap polisi, setelah melakukan pemerasan terhadap warga.
Anggota Polsek Kasemen langsung meringkus pelaku saat korban memberikan sisa uang yang ditagih oleh pelaku.
Polisi langsung geledah dengan barang bukti berupa kartu anggota TNI, surat tugas palsu dan uang tunai senilai Rp 3 juta.
Pelaku yang mengaku mempunyai bekingan polisi dan TNI, berhasil mengelabui korban, sehingga memberikan uang sebesar Rp 2 juta dan pelaku terus menagih sisanya sebesar Rp 3 juta.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
Baca Juga: Potret Puan Maharani dan Keluarga Ziarah Makam Nabi di Madinah
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV