Johnny G Plate Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T: Saya Akan Buktikan
Vod | 27 Juni 2023, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkominfo Johnny G Plate mengaku tidak pernah melakukan dugaan korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Apakah saudara mengerti?” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/23).
Johnny pun mengaku mengerti, namun ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan oleh Jaksa.
“Saya mengerti Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," ujar Johnny.
Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: Johnny G Plate Nikmati Fasilitas Main Golf hingga Hotel di Paris
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV